Translate

Rabu, 31 Desember 2008

Pendidikan

Menyoal Pendidikan Kita

Dalam rangka hari pendidikan nasional 2 Mei 2008, saya ingin sedikit menyorot tentang pendidikan nasional kita. Semoga bermanfaat dan masih relevan untuk didiskusikan

Latar Belakang
Menyoal kualitas SDM, kita dihadapkan dengan sebuah kenyataan bahwa kualitas SDM Indonesia yang rendah. Data Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index) yang dikeluarkan UNDP tahun 2004 memperlihatkan bahwa posisi SDM Indonesia berada di peringkat 111 dari 175 negara. Bahkan, di antara negara-negara ASEAN, Indonesia berada di peringkat ke-6 setelah Singapura (25), Brunai Darussalam (33), Malaysia (58), Thailand (76), dan Filipina (83). Pertanyaannya adalah apa yang salah dengan kualitas SDM Indonesia dan mengapa hal itu terjadi? Kemudian, langkah konkret apa yang harus ditempuh untuk meningkatkan SDM Indonesia?
Persoalan kualitas SDM tidak dapat dilepaskan dari masalah pendidikan. Pasalnya, kualitas SDM merupakan hasil dari sebuah proses pembangunan manusia yang disebut pendidikan. Upaya peningkatan kualitas SDM akan dihadapkan pada sebuah sistem pendidikan yang tersusun dari variabel-varibel yang saling berhubungan.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional, seperti pengeluaran Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Pengembangan Manajemen Berbasis Kompetensi (MBK) dan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), mengubah sistem ujian akhir nasional (UAN) serta meningkatkan passing grade nilai UAN. Sayangnya, semua itu terkesan dilakukan secara tergesa-gesa sehingga menyebabkan pelaku pendidikan (guru, siswa/mahasiswa, orang tua, serta masyarakat) menjadi tidak siap dalam menyikapi kebijakan tersebut. Akibatnya, terjadi keresahan dan kekhawatiran di antara para orang tua dan masyarakat. Alih-alih memperbaiki kualitas pendidikan, yang terjadi adalah ketidakjelasan arah pendidikan nasional. Contoh kongkret dari kebingungan itu adalah ditahannya para guru di SMAN 2 Lubuk Pakam Sumsel akibat mengubah jawaban ujian nasional.
Untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas SDM Indonesia diperlukan political will dari pemerintah serta keterlibatan aktif masyarakat. Di sisi lain, diperlukan juga sebuah pemahaman yang holistik dan komprehensif dari para pelaku pendidikan dalam proses pembelajaran. Dengan demikian, idealisme awal pendidikan sebagai sebuah proses dapat terus terjaga sehingga cita-cita pendidikan, yaitu menciptakan manusia berkualitas, baik lahir dan batin, dapat terwujud di Indonesia.
Pengertian dan Tujuan Pendidikan
Pendidikan adalah proses pengembangan pengetahuan dan karakter serta sikap hidup dalam diri manusia atau bangsa dalam arti utuh (Mangunwijaya, 2003:129). Utuh yang dimaksudkan oleh Mangunwijaya adalah adanya keterpaduan antara pengetahuan yang dipelajari dengan realitas kehidupan sehari-hari. Realitas tersebut merupakan cerminan dari persoalan-persoalan yang benar-benar terjadi di dalam masyarakat, yang kemudian dilakukan analisa untuk memperoleh model penyelesaian yang beretika. Singkatnya, pendidikan sebenarnya adalah proses memanusiakan manusia kembali (Freire,1970:)

Ideologi dan Paradigma Pendidikan
Banyak pendekatan yang dapat dipakai untuk memahami pendidikan yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah dengan memahami ideologi dan paradigma pendidikan. William O’Neill (2000), mengungkapkan bahwa terdapat enam ideologi dasar dalam pendidikan, yaitu fundamentalisme, intelektualisme, konservatifisme, liberalisme, liberasionisme, dan anarkisme. Menurut O’Neill (2000), terdapat tiga arus besar paradigma pendidikan, yaitu konservatif, liberal, dan kritis.
Ideologi pendidikan memiliki pengaruh yang besar terhadap arah pengembangan pendidikan, terutama jika dikaitkan dengan kebijakan politik pemerintah. Kapitalisme global yang saat ini menguasai ideologi negara memiliki pengaruh yang sangat besar pada dunia pendidikan di Indonesia. Di bawah tekanan kapitalisme, pendidikan mengalami komodifikasi. Artinya, pendidikan sekarang menjelma menjadi komoditas yang mengikuti hukum-hukum pasar. Pendidikan beralih fungsi untuk menghasilkan manusia-manusia siap pakai untuk kebutuhan industri.
Paradigma pendidikan memiliki implikasi pada metodologi pendidikan, yang dikaitkan dengan kesadaran ideologi masyarakat (Freire, 1970). Pun berimplikasi pada pendekatan dalam pendidikan, yaitu pendekatan pedagogy dan andragogy (Knowles, 1970)
Penyelenggaraan sistem pendidikan, banyak dikendalikan oleh political will. Artinya, seluruh sistem pendidikan mengacu kepada kecenderungan politis. Para penguasa terlalu banyak mencampuri dan mengarahkan sistem pendidikan ini, sehingga apa yang disebut filsafat pendidikan nyaris tidak terefleksikan dalam setiap tindak pendidikan maupun pembelajaran (Semiawan, 2000). Karena kepentingan-kepentingan politis, kebijakan penguasa (pemerintah) dalam sosiologi Weberian disebut tidak pernah sepenuh hati. Kalaupun kebijakan itu dilakukan, dalam pelaksanaannya akan setengah-setengah.

Perihal Pembelajaran, Pengajaran, dan Pelatihan
Istilah pendidikan dan sekolah merupakan dua hal yang saling berkaitan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu e-ducare, yang berarti menggiring ke luar. Yang dimaksud dengan menggiring ke luar adalah menggiring potensi diri. Kata sekolah juga berakar dari bahasa Latin, yaitu skhole, scola, scolae atau schola yang berarti waktu luang atau waktu senggang. Menurut Roem Topatimasang (1998:6), orang Yunani kuno biasanya mengisi waktu luang mereka dengan cara mengunjungi suatu tempat atau seorang pandai, dalam hal tertentu, untuk mempertanyakan dan mempelajari sesuatu yang memang mereka butuhkan dan dianggap penting.
Selama ini, pendidikan sering diidentikkan dengan sekolah (sebagai tempat berlangsungnya pengajaran). Padahal, pendidikan dan pengajaran adalah dua hal yang berbeda. Pendidikan diartikan sebagai proses pembentukan watak dan karakter yang bebas, merdeka, dan bertanggungjawab, sedangkan pengajaran lebih menekankan pada proses transfer pengetahuan yang sifatnya kognitif.
Salah satu akar permasalahan dalam pendidikan di Indonesia adalah ketidakmampuan banyak orang untuk membedakan, dan dengan demikian mempersamakan secara sembrono, antara pendidikan atau proses pembelajaran dengan pengajaran (Harefa, 2000:59).
Harefa juga menegaskan bahwa pengajaran saja belum cukup untuk mengeluarkan segenap potensi dalam diri manusia. Ada potensi diri yang hanya dapat dikeluarkan melalui proses pembelajaran dan pelatihan.
Studi Kasus
Pola pendidikan di masa prasekolah, bagi anak, merupakan proses pengenalan dan sosialisasi dengan lingkungannya. Interaksi yang terus-menerus mampu menimbulkan kontak emosional dan intelektual anak terhadap kehidupan di sekitarnya. Dalam proses tersebut pembelajaran sangat dianjurkan menggunakan metode bermain dan bernyanyi. Memasuki masa pendidikan sekolah dasar, metode pembelajarannya juga tidak jauh berbeda dengan masa prasekolah, hanya perlu ditambahkan beberapa pengetahuan lainnya.
Tetsuko Kuroyanagi (2003) memaparkan bagaimana seharusnya pendidikan di sekolah dasar (SD) itu sebaiknya diselenggarakan. Kuroyanagi mengisahkan pola pendidikan di SD Tomoe di Jepang pada akhir perang dunia II. Di SD Tomoe, proses pembelajaran disesuaikan dengan minat masing-masing siswa. Guru hanya memfasilitasi dengan memberikan beberapa pilihan bidang pelajaran. Setiap siswa boleh belajar apa saja yang disukainya, tanpa ada paksaan dari guru. Peran guru yang memosisikan dirinya sebagai sahabat bagi anak-anak memudahkan pola interaksi di dalam kelas. Suasana kelas yang tidak terlalu banyak jumlah siswanya juga turut memengaruhi proses pembelajaran. Proses pembelajaran tidak hanya di dalam kelas. Siswa SD Tomoe diajak untuk belajar hal-hal yang ada di sekitarnya secara langsung, melatih kepekaan sosial.
Pendidikan yang baik harus mampu menanamkan nilai-nilai kejujuran. Kejujuran yang dilandasi oleh rasa tanggung jawab terhadap kelangsungan hidup umat manusia. Alasan utama untuk memperjuangkan kejujuran adalah bahwa sekolah adalah tempat bagi setiap pelajar untuk belajar (Poedjinoegroho, 2002:34). Kejujuran mendidik siswa untuk menghargai nilai-nilai kehidupan, melampaui batas-batas indikator kesuksesan belajar yang selama ini hanya dilihat dengan deretan angka. Sistem pendidikan di Canisius College (CC), baik di tingkat SLTP maupun SLTA, selama ini telah menerapkan pola pendidikan yang integral antara pembangunan karakter, sikap hidup dan kemampuan akademik. Maka pemberlakuan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) sejalan dengan petode pembelajaran yang telah diterapkan di CC.

Mewujudkan Manusia Terdidik yang Unggul
Pola pendidikan yang didasarkan pada minat siswa sangat penting dalam menentukan kesuksesan hidupnya. Kesuksesan hidup tidak hanya ditentukan oleh kecerdasan intelektual, justru lebih ditentukan oleh kecerdasan emosional. Belajar berdasarkan minat adalah implementasi dari kecerdasan emosional.
Howard Gardner menggolongkan delapan kecerdasan yang ada di dalam diri setiap manusia, yaitu : kecerdasan linguistik (cerdas kata), kecerdasan matematis-logis (cerdas angka), kecerdasan spasial (cerdas gambar), kecerdasan kinestetis-jasmani (cerdas tubuh), kecerdasan musik (cerdas musik), kecerdasan interpersonal (cerdas bergaul), kecerdasan intrapersonal (cerdas diri), dan kecerdasan naturalis (cerdas alam).
Menurut Howard Gardner, setiap orang memiliki kecenderungan yang paling menonjol terhadap satu atau dua kecerdasan di antara delapan kecerdasan yang ada. Artinya, kecenderungan kecerdasan seseorang dapat berbeda antara yang satu dengan yang lain sehingga pola pembelajarannya juga berbeda. Dengan demikian, pendidikan akan menghasilkan manusia-manusia yang berbudaya dan mampu mengandalkan diri sendiri untuk berkarya menghasilkan sesuatu yang kreatif dan inovatif. Jadi si murid abad-21 harus punya modal kemampuan khas untuk mencari sendiri. Dengan kata lain, ia sudah harus punya kebiasaan eksplorasi diri, berani dan tahu caranya bertanya dan memperoleh/merebut/mencuri (dalam arti baik) informasi (Mangunwijaya, 2003:219).

Empat Masalah Pendidikan di Indonesia
Saat ini dunia pendidikan Indonesia mengalami beberapa masalah yang perlu segera dibenahi. Masalah-masalah tersebut meliputi: pemerataan, mutu, relevansi, dan efisiensi.
Masalah Pemerataan
Data Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Departemen Pendidikan Nasional dan Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam (Binbaga) Departemen Agama tahun 2000 menunjukan Angka Partisipasi Murni (APM) untuk anak usia SD pada tahun 1999 mencapai 94,4% (28,3 juta siswa). Pencapaian APM ini termasuk kategori tinggi. Angka Partisipasi Murni Pendidikan di SLTP masih rendah yaitu 54,8% (9,4 juta siswa). Artinya, banyak warga Negara yang tidak dapat mengenyam pendidikan lebih tinggi di Indonesia.
Masalah Mutu
Indikator rendahnya mutu pendidikan nasional dapat dilihat pada prestasi siswa. Dalam skala internasional, menurut Laporan Bank Dunia studi IEA (Internasional Association for the Evaluation of Educational Achievement) di Asia Timur menunjukkan bahwa keterampilan membaca siswa kelas IV SD berada pada peringkat terendah. Rata-rata skor tes membaca untuk siswa SD: 75,5 (Hongkong), 74,0 (Singapura), 65,1 (Thailand), 52,6 (Filipina), dan 51,7 (Indonesia). Anak-anak Indonesia hanya mampu menguasai 30% dari materi bacaan dan ternyata mereka sulit sekali menjawab soal-soal berbentuk uraian yang memerlukan penalaran.
Selain itu, hasil studi The Third International Mathematic and Science Study-Repeat-TIMSS-R, 1999 (IEA, 1999) memperlihatkan bahwa diantara 38 negara peserta, prestasi siswa SLTP kelas 2 Indonesia berada pada urutan ke-32 untuk IPA, ke-34 untuk Matematika. Dalam dunia pendidikan tinggi menurut majalah Asia Week dari 77 universitas yang disurvai di asia pasifik ternyata empat universitas terbaik di Indonesia hanya mampu menempati peringkat ke-61, ke-68, ke-73 dan ke-75.
Indikator lain yang menunjukkan betapa rendahnya mutu pendidikan di Indonesia dapat dilihat dari data UNESCO (2000) tentang peringkat Indeks Pengembangan Manusia (Human Development Index), yaitu komposisi dari peringkat pencapaian pendidikan, kesehatan dan penghasilan per kepala yang menunjukkan bahwa indeks pengembangan manusia Indonesia makin menurun. Menurut survei Political and Economic Risk Consultant (PERC), kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia.
Posisi Indonesia berada di bawah Vietnam. Data yang dilaporkan The World Economic Forum, Swedia (2000), Indonesia memiliki daya saing yang rendah yaitu hanya menduduki urutan ke-37 dari 57 negara yang disurvai di dunia. Dan masih menurut survai dari lembaga yang sama Indonesia hanya berpredikat sebagai follower bukan sebagai pemimpin teknologi dari 53 negara di dunia.
Rendahnya mutu pendidikan Indonesia terkait dengan kualitas guru dan pengajar yang masih rendah juga. Data Balitbang Depdiknas (1998) menunjukkan dari sekitar 1,2 juta guru SD/MI hanya 13,8% yang berpendidikan diploma D2-Kependidikan ke atas. Selain itu, dari sekitar 680.000 guru SLTP/MTs baru 38,8% yang berpendidikan diploma D3-Kependidikan ke atas. Di tingkat sekolah menengah, dari 337.503 guru, baru 57,8% yang memiliki pendidikan S1 ke atas. Di tingkat pendidikan tinggi, dari 181.544 dosen, baru 18,86% yang berpendidikan S2 ke atas (3,48% berpendidikan S3). Walaupun guru dan pengajar bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan pendidikan, tetapi pengajaran merupakan titik sentral pendidikan dan kualifikasi, dan sebagai cermin kualitas, tenaga pengajar memberikan andil sangat besar pada kualitas pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya.
Masalah Relevansi
Menurut data Balitbang Depdiknas 1999, setiap tahunnya sekitar tiga juta anak putus sekolah dan tidak memiliki keterampilan hidup sehingga menimbulkan masalah ketenagakerjaan tersendiri. Adanya ketidakserasian antara hasil pendidikan dan kebutuhan dunia kerja ini disebabkan kurikulum yang materinya kurang fungsional terhadap keterampilan yang dibutuhkan ketika peserta didik memasuki dunia kerja.
Masalah Efisiensi
Rendahnya efisiensi pengelolaan pendidikan dapat dilihat dari: penyebaran guru yang tidak merata, terjadinya putus sekolah di semua jenjang pendidikan, bangunan fisik gedung sekolah yang cepat rusak dalam waktu yang pendek, jam belajar yang tidak efektif dan optimal, dan pengalokasian dana pendidikan yang tidak fleksibel.
Krisis Sumber Daya Manusia Indonesia
Jika melihat pada fenomena sejarah, hasil pendidikan nasional saat ini belum dapat dibandingkan dengan pendidikan pada zaman pergerakan nasional (1908 – 1945). Meskipun pendidikan merupakan salah satu paket politk etis Van Deventer yang sarat dengan kepentingan kolonial, tetapi semangat zaman (zeitgeist) telah membawa kaum terdidik pada suasana “perlawanan terhadap kolonialisme” (Buchori, 2000). Dengan segala keterbatasan, kaum terdidik saat itu menjelma menjadi pemimpin nasional yang tangguh, pemimpin yang berorientasi pada rakyat. Pemimpin seperti Bung Karno, Bung Hatta, Sjahrir, Sutomo, dan kawan-kawan adalah contoh produk pendidikan, yang ironisnya merupakan pendidikan kolonial. Perubahan rezim membawa semangat zaman yang berbeda, sehingga arah kebijakan pendidikan akan berbeda sesuai dengan kepentingan rezim tersebut. Pada era Orde Lama (1945–1959), semangat melawan diperlemah, dan pendidikan diarahkan untuk mendukung demokrasi terpimpin. Orde Baru (1965 – 1998) melumpuhkan semangat melawan tersebut, dan pendidikan hanya digunakan untuk mendukung ideologi pembangunan (developmentalism)
Masalah rendahnya kualitas sumber daya manusia Indonesia diiringi dengan terbatasnya lapangan kerja yang ada di Indonesia. Akibatnya, tingkat pengangguran di Indonesia tinggi, yakni mencapai 10% dari total angkatan kerja di Indonesia, atau sekitar 10 juta orang (Kompas, 19 Februari 2005). Masalah pengangguran memang tidak memiliki kaitan langsung dengan pendidikan, karena pengangguran merupakan masalah investasi untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Tetapi, daya serap lapangan kerja terhadap sumber daya manusia menunjukkan besarnya kompetensi sumber daya manusia untuk menghadapi kebutuhan dasar dan tuntutan hidup. Kasus deportasi TKI yang bekerja di Malaysia, yang mayoritas pembantu rumah tangga dan buruh, membuktikan betapa rendahnya kompetensi sumber daya manusia Indonesia.
Persoalan yang mendasar dalam pendidikan adalah bahwa pendidikan nasional Indonesia belum memiliki sistem pendidikan yang relevan dengan kehidupan riil masyarakat yang dinamis. Ditambah lagi dengan perhatian pemerintah tidak serius terhadap dunia pendidikan. Kebijakan seperti kurikulum yang selalu berubah, buku pelajaran yang tiap tahun ganti. Masalah rendahnya gaji guru/dosen, minimnya sarana dan prasarana sekolah, serta alokasi anggaran yang rendah untuk pendidikan adalah bukti ketidakseriusan pemerintah di bidang pendidikan. Pemerintah gagal mewujudkan pendidikan dengan kualitas yang merata. Banyak ditemui disparitas kualitas pendidikan antardaerah.
Persoalan ini bila tidak diatasi akan semakin menjatuhkan Indonesia dalam lubang krisis. Laporan UNDP dari tahun 2000 hingga 2004 menunjukkan bahwa kualitas SDM Indonesia cenderung menurun. Di masa datang, bila kondisi ini tidak diantisipasi, bangsa Indonesia akan menjadi budak di negeri sendiri, akibat kalah bersaing dengan sumber daya manusia dari negera lain.
Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah
Pasal 31 amandemen UUD 1945 ayat (1) menyatakan, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, dan ayat (2) menyatakan, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Pasal tersebut diperkuat oleh UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang disahkan Presiden tanggal 8 Juli 2003. Dalam UU Sisdiknas pasal 5 ayat (1) disebutkan, “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Pasal 11(1) menyatakan, “pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”, serta pasal 11 ayat (2) menyatakan, “pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya anggaran guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun”.
Berdasarkan UU di atas, tugas dan tanggung jawab pemerintah, baik pusat maupun daerah, ada dua, yaitu : (1) membiayai pendidikan, dan (2) memberikan pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi kepada warga negara. Kewajiban membiayai pendidikan, dipertegas dalam pasal 49 UU Sisdiknas yang menyatakan, “Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”.
Membiayai Pendidikan
Pasal 49 UU Sisdiknas di atas menyatakan secara eksplisit kewajiban negara untuk mengalokasikan minimal 20 % dari APBN maupun APBD untuk sektor pendidikan. Sektor pendidikan ini di luar gaji guru dan biaya dinas, karena gaji guru dan dinas masuk dalam pos belanja rutin pegawai. Ini berarti, sekitar Rp. 73.76 triliun/tahun dari total anggaran belanja negara yang sebesar Rp. 368.8 triliun harus dialokasikan untuk pendidikan. Tetapi, dalam tahun anggaran 2004 – 2005, anggaran pendidikan hanya sebesar Rp. 15,2 triliun, atau sekitar 4,12 % (Kompas, 05/08/2004). Di sini, pemerintah telah melanggar konstitusi negara dan Undang-undang.
Selama ini, di bawah tekanan IMF dan Bank Dunia, pemerintah dipaksa mencabut subsidi untuk sektor sosial, termasuk di dalamnya pendidikan, sebagai bagian dari paket restrukturisasi ekonomi. Menurut catatan Revrisond Baswir (Kedaulatan Rakyat, 23 Februari 2005), dari total belanja negara, yang digunakan untuk mencicil utang negara adalah Rp. 140 triliun. Dari jumlah itu, pembayaran utang dalam negeri dalam bentuk bunga obligasi sebesar Rp. 44 triliun dan dinikmati oleh kalangan perbankan. Jika dibandingkan dengan besarnya alokasi untuk pendidikan, tampak bahwa pemerintah tidak memiliki perhatian yang serius terhadap pendidikan nasional.
Dalam konteks otonomi daerah, nilai minimal 20 % dari anggaran belanja daerah memunculkan masalah baru. Setiap daerah memiliki kondisi dan kemampuan yang berbeda-beda, sehingga sangat sulit diharapkan untuk mencapai nilai minimal 20%. Konsekuensinya, akan terjadi disparitas kualitas pendidikan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain. Akibatnya, di kemudian hari, dapat memunculkan kesenjangan kemajuan antardaerah.
Dana merupakan hal yang niscaya, dan kekurangan anggaran akan menghambat peningkatan kualitas pendidikan serta membatasi akses pendidikan untuk rakyat. Akibat langsung dari kurangnya anggaran pendidikan dari pemerintah adalah pengalihan tanggung jawab pembiayaan pendidikan kepada masyarakat. Masyarakat, dalam hal ini orang tua, dibebani dengan bermacam-macam biaya pendidikan. Jenis biaya pendidikan yang harus dibayar dan besarnya bervariasi, yang terkadang semua itu di luar dari yang ditentukan. Biaya seperti uang gedung, uang BP3, dan biaya lain-lain yang terkadang diluar biaya resmi sering dibebankan pada orang tua, bahkan dengan jumlah yang tidak sedikit. Padahal, sebagian besar penduduk Indonesia masih hidup dalam kemiskinan. Fenomena di mana orang tua banyak menggadaikan barang-barangnya pada pegadaian setiap tahun ajaran baru, serta banyak kasus lainnya yang terjadi, membuktikan hal ini. Implikasinya, terjadi diskriminasi dalam akses pendidikan.
Pengalokasian anggaran minimal 20 % dari APBN untuk pendidikan harus segera dilakukan, dengan terlebih dahulu membenahi manajemen keuangan negara. Bila hal ini dapat diwujudkan, dunia pendidikan nasional tidak akan separah seperti saat ini. Dana sebesar Rp. 73.76 triliun per tahun dapat dialokasikan untuk sektor-sektor yang dapat mendukung secara langsung peningkatan kualitas pendidikan nasional, misal perbaikan sarana dan prasarana sekolah. Bila mungkin, dana tersebut dapat digunakan untuk membiayai pendidikan dasar sembilan tahun secara gratis. Pengertian gratis tidak hanya biaya SPP (Sumbangan Pengembangan Pendidikan), tetapi juga penyediaan seragam, buku-buku, dan peralatan sekolah. Bahkan, dana tersebut dapat digunakan untuk subsidi daerah dengan kemampuan kurang dalam membiayai pendidikannya. Sehingga, kesenjangan antara daerah kaya dan miskin dapat direduksi, dan tercipta pemerataan kualitas pendidikan.
Pemerintah perlu segera mengupayakan peningkatan kesejahteraan para pengajar (guru dan dosen). Pemerintah wajib memenuhi minimal kebutuhan dasar hidup para pengajar, sehingga mereka dapat lebih konsentrasi dalam melaksanakan tugasnya. Mereka tidak dapat lagi dipandang sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa”, tapi harus dipandang sebagai tenaga profesional. Sebagai tenaga profesional, mereka harus mendapatkan gaji yang memadai. Karena itu, pemerintah harus segera menaikkan gaji para pengajar (terutama guru honorer) agar profesionalitas mereka dapat terus ditingkatkan.
Memberikan Pendidikan Bermutu Tanpa Diskriminasi
Kewajiban pemerintah selanjutnya menurut UUD 1945 maupun UU Sisdiknas adalah memberikan pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi pada seluruh rakyat. Berarti, pemerintah menyediakan pendidikan yang berkualitas untuk seluruh warga negara tanpa memandang suku, agama, gender, status sosial dan ekonomi. Pendidikan yang berkualitas merupakan pendidikan yang memenuhi empat pilar sebagaimana yang dirumuskan oleh UNESCO dalam “The International Commision and Education for The Twenty First Century”, yaitu learning to know, learning to do, learning to be, dan learning to live together.
Empat pilar tersebut merupakan artikulasi dari keinginan untuk menyelaraskan proses pendidikan dengan globalisasi, humanisme, demokratisasi, bahkan dengan kondisi sosio-kultural masyarakat. Artinya, pendidikan diarahkan untuk membekali peserta didik dengan keterampilan dasar (basic skills) untuk siap menghadapi kehidupan nyata. Pendidikan disebut berkualitas apabila manusia hasil dari proses pendidikan mampu dan berhasil dalam menyesuaikan diri dengan kehidupan nyata.
Pendidikan yang berkualitas harus dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat. Artinya, pendidikan nasional pada tataran idealisme (das sein) harus memiliki kualitas yang merata di seluruh wilayah Indonesia. Tetapi faktor geografis (profil alam) dan demografis (profil manusia) yang ada di Indonesia menyebabkan ketidakmerataan kualitas pendidikan. Faktor tersebut perlu dijadikan pertimbangan utama dalam perencanaan manajemen dan kurikulum pendidikan nasional. Kualitas pendidikan di Jakarta, tentu akan berbeda dengan kualitas pendidikan di pedalaman Papua.
Desentralisasi Manajemen Pendidikan Nasional
Dalam manajemen pendidikan, terdapat dua sistem manajemen yang terkait dengan sistem dan budaya politik suatu negara. Sistem tersebut adalah manajemen sentralistik birokratis, yang menjadi ciri khas sistem manajemen negara feodal otoriter, dan sistem desentralistik partisipatoris, yang erat kaitannya dengan negara demokratis dan terbuka. Dalam dikotomis antara setralistik dan desentralistik, Tilaar (1992), mengemukakan tujuh unsur yang merupakan poros-poros penentu perumusan strategi pengelolaan, yaitu : (1) Wawasan Nusantara, (2) Asas demokrasi, (3) Pengembangan kurikulum, (4) Proses belajar dan mengajar, (5) Efisiensi dalam sistem pendidikan, (6) Pembiayaan, dan (7) Ketenagaan.
Dalam manajeman pendidikan yang sentralistik, dengan berpijak pada tujuh poros tersebut di atas, memiliki sifat-sifat berikut (Tilaar,1992:34):
a. Memperkuat rasa kebangsaan dan kohesi nasional, meskipun mengambil bentuk yang semu
b. Memperlambat proses demokratisasi dan menghasilkan organisasi yang kuat tapi kaku. Akibatnya, partisipasi masyarakat kurang dan cenderung pasif.
c. Dalam pengembangan kurikulum, tujuan pendidikan mudah dicapai konsensus tetapi sulit beradaptasi dengan kebutuhan lingkungan.
d. Dalam proses belajar mengajar, cenderung bebas lingkungan dan budaya sehingga cenderung intelektualistik. Evaluasi sebagai alat standarisasi dan sebagai alat legitimasi kekuasaan pemerintah pusat, dan pengawasan agak sulit.
e. Pada efisiensi, secara eksternal menyebabkan kesenjangan dalam pemenuhan kebutuhan tenaga kerja terampil.
Sementara itu, manajemen pendidikan desentralistik memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Dapat memperlemah kohesi nasional, dan memunculkan rasa kedaerahan yang sempit.
b. Proses demokratisasi berjalan dengan baik. Perangkat organisasi yang dihasilkan fleksibel dan merata di seluruh daerah, sehingga partisipasi masyarakat sangat nyata dan spontan dan memupuk kemandirian.
c. Diadaptasikan pada tuntutan lingkungan sosial dan budaya masyarakat setempat, konsensus mengenai tujuan pendidikan sulit dicapai.
d. Lingkungan merupakan bagian yang terintegral dari proses pembelajaran. Sulit menerapkan standar nasional. Tetapi, di lain pihak, pengawasan proses pembelajaran menjadi efektif.
e. Efisiensi secara eksternal, relatif terjadi kesesuaian antara supply dan demand tenaga kerja. Kurikulum yang relevan sehingga efisien dalam menggunakan sumber-sumber pendidikan.
f. Dalam pembiayaan dapat dengan segera memobilisasi sumber-sumber pendidikan, asal disertai partisipasi masyarakat dalam pengelolaannya.
g. Pengadaan dan pemanfaatan ketenagaan dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan yang nyata, termasuk untuk daerah terpencil.
Saat ini, perencanaan dan manajemen pendidikan nasional Indonesia masih bersifat sentralistik dan birokratik. Buktinya, sampai saat ini, sistem pendidikan nasional masih bersifat top down, dalam pengertian semua peraturan dan perangkat diatur oleh pemerintah pusat dengan sedikit keterlibatan para pelaku pendidikan (orang tua/masyarakat, guru/dosen, dan siswa/mahasiswa).
Dalam pendekatan birokratik sentralistik, metodologi kuantitatif sangat dominan. Kurikulum yang ada saat ini disusun secara sentralistik, sangat padat dan cenderung abstrak, sehingga menambah beban anak didik. Pendidikan hanya diarahkan untuk mencapai target angka-angka, dengan indikator ekonomi dan kriteria efektifitas. Ujian Akhir Nasional (UAN), sebagai sistem evaluasi proses pendidikan di Indonesia, masih menekankan aspek kognitif dengan mengesampingkan aspek afektif maupun psikomotorik siswa. Keberhasilan pendidikan masih dilihat pada sebatas angka kelulusan sekolah 100%, nilai passing grade yang semakin meningkat. Akibatnya, banyak lulusan sekolah yang tidak memiliki kompetensi dan akhirnya menjadi pengangguran.
Melihat kegagalan manajemen sentralistik, perencanaan pendidikan seharusnya berorientasi pada sistem manajemen terbuka dan fleksibel. Sistem ini, akan melahirkan perencanaan partisipatoris, di mana para pelaku pendidikan terlibat aktif dalam perencanaan dan pengelolaan pendidikan. Dalam pendekatan partisipatoris, proses perencanaan dan pengelolaan pendidikan didasarkan pada peningkatan kualitas dengan dititikberatkan pada manajemen sumber-sumber pendidikan. Dengan demikian, perlu ada peralihan dari perencanaan birokratik yang berstereotip kekuasaan ke arah perencanaan terbuka yang berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat.
Dalam konteks otonomi daerah, peralihan ini akan menjelma dalam bentuk desentralisasi. Seiring dengan usaha desentralisasi pengelolaan pendidikan, kebutuhan akan kurikulum yang berbasis pada kebutuhan daerah merupakan hal yang mendesak untuk segera diwujudkan. Hal ini karena selain kurikulum yang ada selama ini terlalu padat, sebagai konsekuensi logis dari kurikulum yang sentralistik, juga karena proses penyusunan materi kurikulum masih jauh dari partisipasi aktif masyarakat (Tilaar, 2002:13).
Dengan keterlibatan aktif masyarakat dan adanya sinergitas dengan pemerintah daerah, akan tercipta sistem pendidikan yang berbasis pada masyarakat (education base community). Sistem pendidikan ini, termasuk di dalamnya adalah kurikulum yang relevan dengan kebutuhan daerah dan metode pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan dan minat anak didik. Dengan desentralisasi, pemanfaatan sumber daya pendidikan menjadi optimal. Mobilisasi sumber daya pendidikan baik keuangan maupun ketenagaan dapat berlangsung dengan efektif di tingkat daerah bila dibandingkan dengan tingkat nasional. Masyarakat dapat melakukan pengawasan secara langsung atas terselenggaranya pendidikan, sehingga fungsi pengawasan menjadi lebih efektif. Pemerintah dan masyarakat dapat menyusun suatu sistem evaluasi yang dapat merepresentasikan kualitas yang baik dari proses pendidikan.
Sistem manajemen pendidikan yang desentralistik memunculkan masalah baru ketika diletakkan dalam konteks negara Indonesia. Berkaca pada penerapan UU No.22/1999 tentang Otonomi Daerah yang memunculkan penguasa-penguasa baru di daerah, kecenderungan ini harus diwaspadai dalam pengembangan sistem manajemen pendidikan desentralistik. Masalah ini menjadi serius apabila dalam proses pendidikan menghasilkan chauvinisme kedaerahan yang sempit. Persoalan lainnya adalah kesulitan dalam penetapan standar kualitas pendidikan secara nasional.
Melihat masalah ini, dapat dibandingkan dengan negara dengan sistem manajemen pendidikan desentralistik. Hampir semua negara yang menganut sistem desentralisasi pendidikan memiliki sistem pemerintahan federal. Dalam sistem desentralisasi yang dianut oleh negara-negara tersebut, pemerintah pusat hanya menentukan kerangka kurikulum nasional, tetapi penjabarannya dilakukan oleh negara bagian atau sekolah. Di India, penjabaran kurikulum nasional untuk tingkat SD dilakukan oleh distrik (setingkat kabupaten), negara bagian hanya menjabarkan kurikulum untuk tingkat sekolah menengah. Bahkan, kurikulum pendidikan Amerika Serikat dan Jerman disusun dan dijabarkan sepenuhnya oleh negara bagian. Pada negara-negar tersebut, tidak ada ujian nasional. Ujian akhir hanya diadakan oleh negara bagian/distrik, dengan mengacu pada standar nasional.
Dalam konteks Indonesia, manajemen pendidikan nasional dapat dibangun secara desentralistik dengan tetap dalam kerangka negara kesatuan. Indonesia bukan negara federal murni, tetapi daerah memiliki kewenangan lebih dalam mengatur kehidupan rumah tangganya, sesuai dengan UU No. 22/1999. Pemerintah pusat menetapkan kerangka kurikulum dan standar nasional yang akan dijadikan acuan dalam penyusunan kurikulum daerah. Kerangka kurikulum nasional ini berfungsi untuk memperkuat kohesi nasional dan mengantisipasi kecenderungan global yang harus dihadapi oleh daerah. Kerangka ini terdiri dari kurikulum pendidikan Bahasa Indonesia, Pancasila, Bahasa Inggris, maupun Pendidikan Agama, serta beberapa mata pelajaran kemampuan dasar (basic skills). Daerah kemudian menerjemahkan dan menjabarkan kerangka ini menjadi kurikulum daerah.
Untuk sistem evaluasi, pemerintah daerah harus diberi kewenangan dalam menyelenggarakan ujian. Ujian daerah ini tetap mengacu pada standar nasional yang ingin dicapai. Secara teknis, ujian daerah ini lebih mudah pelaksanannya. Sehingga, daerah bisa dengan leluasa menyelenggarakan ujian dengan berbagai macam variasi untuk mendapatkan gambaran kualitas yang sebenarnya dari pendidikan. Selain itu, pengawasannya lebih mudah, sehingga dapat mereduksi berbagai kecurangan dalam ujian.
Kurikulum yang Relevan
Kurikulum merupakan instrumen utama pendidikan dalam mengatur arah dan tujuan pendidikan. Kualitas pendidikan ditentukan oleh kemampuan kurikulum dalam membekali anak didik dengan kemampuan untuk menghadapi dunia nyata, disamping kualitas guru/dosen dalam menerjemahkan kurikulum dalam proses pengajaran. Menurut keberdampakannya pada siswa, Raka Joni (2000) membagi kurikulum menjadi lima tataran yang berbeda, yaitu :
a. Kurikulum ideal, yang mengandung segala sesuatu yang dianggap penting dan perlu dimasukkan ke dalam pendidikan.
b. Kurikulum formal, adalah kurikulum yang ditampilkan dalam bentuk dokumen resmi kurikulum.
c. Kurikulum interaksional, adalah terjemahan dari kurikulum formal menjadi seperangkat skenario pembelajaran.
d. Kurikulum operasional, adalah perwujudan objektif dari niat kurikulum instruksional dalam bentuk interaksi pembelajaran.
e. Kurikulum eksperiensial, adalah makna dari pengalaman belajar yang terhayati oleh siswa.
Sementara Belen (2000), mengemukakan terdapat tiga pendekatan kurikulum, yaitu :
a. Pendekatan konten, yang menekankan daftar/topik/tema/bidang mata pelajaran yang biasanya dijabarkan dari ilmu. Akibatnya, materi amat menekankan pengembangan ranah kognitif dan melalaikan pengembangan ketrampilan dasar mata pelajaran serta sikap dan nilai.
b. Penekatan outcome, disebut juga pendekatan kompetensi atau kemampuan dasar, menekankan pada pengembangan ketrampilan dasar mata pelajaran disamping pengetahuan, pemahaman serta sikap dan nilai.
c. Kombinasi antara konten dan outcome.
Akibat materi kurikulum yang cenderung abstrak, pada tataran interaksional maupun operasional banyak mengalami hambatan sehingga dalam proses pembelajaran cenderung mereduksi kurikulum tersebut. Selanjutnya kegagalan pada tataran interaksional dan operasional akan menyebabkan kegagalan pada tataran eksperiensial.
Inilah yang terlihat pada dunia pendidikan kita selama ini. Siswa tidak pernah dirangsang untuk berdialog dan berdiskusi. Siswa dituntut untuk menyelesaikan target kurikulum yang demikian padat. Selain itu, pendekatan konten dalam kurikulum nasional menyebabkan target-target kurikulum itu masih menekankan pada aspek kognitif, dan melupakan aspek-aspek lain.
Pendidikan yang demokratis harus memberlakukan beragam metode yang menggali kemampuan siswa untuk berperan secara akif, dengan mengakui perbedaan kemampuan intelektual, kecepatan belajar, sifat, sikap, dan minatnya (Semiawan, 2000). Kurikulum pendidikan seharusnya disusun dengan melihat kemampuan siswa yang berbeda-beda. Menurut Howard Gardner, penggagas multiple intelligences, setiap orang memiliki satu kecerdasan yang cenderung menonjol di antara kecerdasan yang lain. Perbedaan kemampuan siswa ini harus diakomodasi dalam sebuah kurikulum yang memungkinkan siswa mengembangkan seluruh potensi dan kemampuannya secara optimal.
Agar tujuan pendidikan dapat tercapai, dalam penyusunan kurikulum hendaknya beralih dari pendekatan konten ke pendekatan outcome. Dengan pendekatan outcome, siswa dibekali dengan kemampuan dasar mata pelajaran yang memungkinkannya untuk menghadapi kehidupan nyata dan mengantisipasi masa depan. Pendekatan konten memungkinkan terjadi reduksi antara proses pembelajaran dengan kurikulum. Tetapi dengan pendekatan outcome, terjadi sinergitas antara proses pembelajaran dengan kurikulum.
Langkah pemerintah untuk menyusun Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) patut diapresiasi. Ada dua catatan yang harus diperhatikan dalam penyusunan KBK ini. Pertama, kurikulum ini masih disusun secara sentralistik oleh pemerintah dan tidak sejalan dengan semangat otonomi daerah. Kurikulum ini belum mengakomodasi kepentingan daerah secara khusus. Akibatnya, kurikulum ini masih belum memiliki relevansi dengan kehidupan nyata masyarakat. Kedua, implementasi dari KBK masih terkesan tergesa-gesa tanpa mempersiapkan perangkat yang dapat mendukung. Akibatnya, di beberapa tempat terjadi kesalahmengertian tentang KBK dan ketidaksiapan dalam pelaksanaannya.
Setelah kerangka kurikulum formal terbentuk, maka harus segera disusun model pembelajaran (kurikulum interaksional atau operasional) yang dapat menterjemahkan kerangka kurikulum formal tersebut. Beberapa metode pembelajaran itu adalah student centered learning dan problem based learning. Dalam student centerde learning, siswa menjadi pusat proses pendidikan. Siswa didorong untuk menjadi aktif dalam proses pembelajaran. Siswa hanya diajarkan pengetahuan yang sifatnya dasar, sehingga siswa lebih terdorong untuk bertanya. Dalam metode problem based learning, siswa dihadapkan pada persoalan nyata sehari-hari dan didorong untuk menyelesaikan masalah tersebut. Diharapkan, muncul ide-ide kreatif dan inovatif dari siswa.
Pemerintah, baik pusat maupun daerah harus menyiapkan semua perangkat yang dibutuhkan terlebih dahulu sebelum mengeluarkan sebuah kebijakan. Ketersampaian pesan pendidikan sangat tergantung bukan pada materi pesan yang ingin disampaikan, melainkan pada cara penyampaiannya – the process is the content, the medium is the massage. Dengan persiapan perangkat ini, terjadi sinergitas antara kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dengan implementasi di lapangan, yang melibatkan banyak pihak.

Kebijakan Buku
Selama ini, salah satu masalah yang sering muncul dalam pendidikan nasional adalah masalah buku teks. Isi/materi buku teks dipengaruhi oleh kurikulum formal yang digunakan dalam sistem pendidikan. Kecenderungan kurikulum yang berubah, selalu diikuti oleh perubahan buku teks yang digunakan dalam proses pengajaran. Akibatnya, masa pakai buku teks sangat singkat. Di tengah kondisi perekonomian yang tidak menentu saat ini, hal ini tentu saja memberatkan orang tua siswa.
Persoalan lain terkait dengan penetapan dan pengadaan buku teks pelajaran. Penetapan buku teks selama ini masih menjadi kebijakan pemerintah pusat tanpa melibatkan pihak sekolah selaku pelaksana pendidikan. Sementara itu, monopoli pengadaan buku menyebabkan harga buku teks dipermainkan oleh penerbit. Akibatnya, harga buku teks menjadi mahal dan sulit terjangkau oleh orang tua siswa. Monopoli pengadaan buku kadang disertai dengan kolusi antara pihak sekolah dengan penerbit. Akibatnya, sekolah menjadi ladang bisnis penjualan buku teks oleh pihak sekolah.
Dalam regulasi perbukuan yang dikeluarkan pemerintah, memuat kebijakan bahwa buku pelajaran hanya memuat konsep-konsep dasar pengetahuan yang tidak banyak perubahan dalam kurun waktu lima tahun. Dari kebijakan tersebut diharapkan tidak terjadi pergantian buku selama ditinjau dari segi keilmuan dan pengetahuan masih layak. Untuk mencapai target tersebut, perbaikan kurikulum mutlak diperlukan. Seperti disebutkan di atas, kerangka kurikulum nasional hendaknya berisi kemampuan dasar mata pelajaran yang relatif tidak berubah untuk jangka waktu lama (minimal lima tahun). Materi buku teks yang digunakan akan disesuaikan dengan kurikulum tersebut, sehingga masa pakai buku teks tersebut dapat diperpanjang.
Dalam konteks desentralisasi pendidikan, di mana kurikulum lokal disusun oleh daerah, maka kehadiran penerbit lokal harus terus didorong. Untuk mencegah monopoli, sebaiknya pengadaan buku diserahkan kepada swasta. Sekolah, kemudian memilih buku teks yang akan di gunakan selama proses pembelajaran. Pemilihan buku ini harus didasarkan pada kurikulum nasional maupun daerah yang digunakan. Artinya, harus dilihat apakah buku teks tersebut sinergi dengan kurikulum atau justru mereduksinya. Buku teks yang digunakan seharusnya sinergis dengan kurikulum yang digunakan.
Fungsi buku teks yang hanya memuat konsep-konsep dasar pengetahuan, tidak dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang pesat dewasa ini. Karena itu, mutlak diperlukan adanya buku-buku pendukung. Sayang, kebiasaan membaca masyarakat masih sangat rendah. Ini diperparah dengan kecilnya anggaran yang disisihkan untuk belanja buku. Bahkan, ketiadaan anggaran untuk membeli buku mencapai 80 %. Selain faktor pendidikan, tingkat ekonomi masyarakat turut memengaruhi pola konsumsi buku. Bagi sebagian besar penduduk Indonesia, buku masih merupakan barang mahal, karena tingkat penghasilan rakyat yang masih rendah, dan bukan kebutuhan mendesak yang harus dipenuhi.
Selama ini, pemerintah belum memerhatikan secara serius masalah perbukuan. Persoalan mahalnya harga buku dapat diantisipasi dengan mendirikan perpustakaan umum yang mudah diakses oleh masyarakat dan pemberian insentif (subsidi) terhadap berbagai komponen perbukuan maupun pembebasan beragam pajak yang dilekatkan dalam industri perbukuan. Pemberian insentif dan pembebasan pajak dapat mendorong penurunan harga buku, sehingga terjangkau oleh tingkat pendapatan masyarakat dan konsumsi buku masyarakat meningkat. Selain itu, pemerintah perlu mendorong peningkatan minat baca masyarakat dengan menggalakkan kampanye gemar membaca.
Peran dan Tanggung Jawab Pelaku Pendidikan
Tanggung jawab pembangunan manusia Indonesia tidak hanya dibebankan kepada pemerintah. Para pelaku pendidikan (orang tua/masyarakat, guru/dosen, serta siswa/mahasiswa) juga memiliki peran yang sangat penting.
Orang Tua/Masyarakat
Pelaku pendidikan yang utama dan pertama adalah orang tua, sedangkan sekolah hanya memainkan peran sebagai pembantu. Artinya, dalam sekolah hanya berlangsung proses pendidikan yang mendukung ke pengajaran.
Peran orang tua/masyarakat Indonesia dalam menyiapkan generasi penerus bangsa masih harus terus ditingkatkan. Kegiatan belajar, dalam hal ini membaca, seharusnya tidak hanya berlangsung di sekolah. Selepas sekolah, siswa dapat melanjutkan dan mengembangkan proses belajar dengan bantuan orang tua. Tetapi sayangnya, para orang tua dan masyarakat kurang menyadari peran dan tanggung jawabnya. Para orang tua cenderung hanya mencukupi segala kebutuhan materi bagi anaknya yang sekolah. Padahal menurut Illich (2000:ix) bahwa etos masyarakatlah, dan bukan hanya lembaga, yang harus dibebaskan dari kecenderungan yang menganggap sekolah sebagai satu-satunya lembaga pendidikan.
Hal yang lebih mengejutkan lagi adalah ternyata anak-anak Indonesia hanya mampu menguasai 30% dari materi bacaan dan mereka sulit sekali menjawab soal-soal berbentuk uraian yang memerlukan penalaran. Ini memberikan bukti bahwa selama ini proses pendidikan hanya menciptakan manusia-manusia yang berperilaku seperti robot. Akibatnya, anak-anak tidak mampu berpikir dan bertindak kreatif.
Untuk menumbuhkan minat pada buku, pertama-tama yang harus dilakukan adalah mengubah paradigma dalam memandang buku. Buku hendaknya dianggap sebagai makanan untuk rohani. Agar menyenangkan, ketika membaca buku tinggalkan cara lama yaitu memandang terus-menerus rangkaian kata-kata dalam buku. Sebaiknya menggunakan metode multiple intelligences yang meliputi S (somatis), A (audio), V (visual), dan I (intelektual).
Kemampuan bernalar anak-anak tidak dapat dilepaskan dari kemauan dan cara belajarnya. Seringkali orang tua memaksakan kehendak kepada anak-anak mereka. Hal demikian akan menghambat kreatifitas anak-anak. Padahal, setiap anak memiliki kemauan dan cara belajar sendiri-sendiri, yang tidak sama antara anak yang satu dengan yang lain. Di sinilah orang tua harus jeli. Penerapan metode belajar kecerdasan majemuk (multiple intelligences) akan sangat membantu orang tua dalam memberikan pendidikan yang baik untuk anak-anaknya.
Dalam sudut pandang psikologi, usia lima tahun pertama merupakan masa kritis bagi perkembangan anak. Pada usia sekian terjadi pembentukan struktur dasar kepribadian anak. Mengingat hal tersebut, pola pendidikan anak balita harus disesuaikan dengan kepribadian dasar si anak, yaitu kasih sayang yang utuh. Hal tersebut akan mendorong perilaku positif dari anak kepada keluarga maupun sebaliknya, sehingga mampu merangsang timbulnya daya kreatifitas anak.
Seto Mulyadi menegaskan bahwa untuk menumbuhkan dan mengembangkan kreatifitas anak, setiap keluarga harus memerhatikan dua hal, yaitu keamanan dan kebebasan psikologis. Keamanan psikologis artinya memberi suasana gembira agar anak mampu menunjukkan eksistensi diri yang sesuai dengan keinginannya, tanpa mendapat penilaian yang terburu-buru dari keluarga atau orang tua yang justru dapat mematikan kreatifitas. Kebebasan psikologis artinya memberi kesempatan si anak untuk mengungkapkan segala ide-ide maupun pendapatnya. Peran keluarga sebagai fasilitator pertumbuhan anak sangat penting. Untuk itu keluarga harus mampu melihat potensi yang ada pada anak. Peran keluarga juga tak kalah penting ketika si anak mendapat masalah. Di sini, keluarga berperan memberikan terapi untuk mengembalikan suasana kegembiraan dalam kehidupan anak.
Guru/Dosen
Sebagai cermin kualitas, tenaga pengajar memberikan andil sangat besar pada kualitas pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya. Hal ini ditegaskan oleh Paul Suparno (2002:58-59) bahwa guru merupakan ujung tombak kesuksesan pelaksanaan pendidikan. Tanpa guru sebagus apapun kurikulum yang dirancang, tidak akan menghasilkan pendidikan yang berkualitas.
Kualitas pendidikan Indonesia yang rendah disebabkan oleh profesionalisme pengajar di Indonesia masih merupakan cita-cita yang belum menjadi realita. Sosok pengajar yang baik adalah pengajar yang selalu menunjukkan hasrat dan keinginan yang besar untuk terus-menerus belajar. Muchtar Buchori menyebutkan ada lima ciri profesional, yaitu : sikapnya yang altruistik; tingkat keahlian melakukan hal-hal yang biasa dengan cara yang luar biasa; tidak pernah menyebut dirinya profesional, tetapi memperoleh pengakuan itu dari masyarakat; hidup berlandaskan nilai-nilai etis; dan melakukan pekerjaan itu untuk mencari nafkah.
Paradigma pengajaran konvensional, yang selama ini digunakan oleh para guru dan dosen, agaknya harus segera ditinggalkan. Ketika sang guru (master) tidak lagi menganggap dirinya sebagai sumber informasi atau model keterampilan yang lebih hebat, anggapan mereka bahwa mereka mempunyai kearifan yang lebih hebat akan mengandung kebenaran (Illich, 2000:129)
Perubahan sosial, budaya dan teknologi yang kian cepat harus disadari oleh para pendidik. Para pendidik harus mampu menciptakan suasana yang nyaman bagi siswa maupun mahasiswa dalam belajar. Penciptaan suasana yang nyaman dan menyenangkan mampu membuat suasana belajar lebih efektif. Juga perlu dirubah paradigma belajar dari teaching oriented menjadi student center learning sehingga terjadi proses pembelajaran dua arah. Hasilnya, akan tercipta manusia-manusia pembelajar yang memiliki semangat tinggi untuk membangun bangsanya.
Untuk tujuan tersebut perlu diperhatikan tujuan pendidikan di perguruan tinggi dan praperguruan tinggi. Pasalnya, tidak semua siswa akan melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi. Hal ini perlu diperhatikan karena akan sangat memengaruhi pola pendidikan dan pengajaran yang digunakan. Pater Drost (1990:5) memberikan kritik terhadap para pengajar di perguruan tinggi bahwa seorang ilmuwan sejati seharusnya tidak akan, atau bahkan menolak, mendidik sarjana yang tidak mampu berpikir dan berkreatifitas. Di sinilah pentingnya pendidikan praperguruan tinggi sebagai tempat menyiapkan calon mahasiswa yang mampu bernalar dan berkreatif. Pendidikan yang didasarkan pada multiple intelligences akan menghasilkan calon mahasiswa yang memiliki kreatifitas untuk menghasilkan karya yang berguna bagi masyarakat.
Siswa/Mahasiswa
Tanggung jawab pendidikan, dan akhirnya ketersediaan lapangan kerja, merupakan tanggung jawab semua pihak. Setelah pemerintah, para orang tua/masyarakat, dan guru/dosen bekerja optimal meningkatkan kualitas pendidikan, kini saatnya para peserta didik mengambil peran.
Berbekal moral (hasil dari pembelajaran), pengetahuan (hasil dari pengajaran) dan keterampilan (hasil dari pelatihan) manusia Indonesia diharapkan mampu mendayagunakan kreatifitasnya untuk memecahkan berbagai persoalan sosial, budaya, ekonomi maupun politik dengan menghasilkan karya-karya yang bermanfaat bagi masyarakat yang tentunya tetap menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya bangsa. Inilah manusia Indonesia yang dicita-citakan oleh Mangunwijaya yang harus punya kebiasaan eksplorasi diri, berani dan tahu caranya bertanya dan memperoleh informasi untuk memecahkan persoalan-persoalan yang ada di masyarakat.
Proses pembelajaran seperti yang dicita-citakan Mangunwijaya tersebut hanya dapat dilakukan apabila setiap manusia Indonesia menyadari peran dan tanggung jawabnya sebagai manusia yang harus terus-menerus belajar sepanjang hayat. Belajar tidak hanya dilakukan dalam institusi formal pendidikan, tetapi juga belajar dari lingkungan dan kehidupan.

KESIMPULAN
Rendahnya kualitas SDM Indonesia berpangkal pada rendahnya kualitas pendidikan nasional. Penyebabnya antara lain: (1). Kekurangan anggaran, (2). Manajemen pendidikan yang sentralistik-birokratis, (3). Kurikulum yang tidak relevan dengan kebutuhan nyata dan cenderung mengutamakan aspek kognitif, (4) Metode pembelajaran yang menempatkan siswa/mahasiswa sebagai obyek, dan (5) Sinergitas antara pemerintah dan para pelaku pendidikan yang kurang.
Untuk meningkatkan kualitas pendidikan, beberapa hal yang mendesak yang harus dilakukan antara lain:
a. Realisasi anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN.
b. Meningkatkan kesejahteraan para pendidik (guru/dosen)
c. Desentralisasi manajemen pendidikan nasional yang menyangkut kurikulum, ketenagaan, pembiayaan, evaluasi, dan metode pembelajaran.
d. Keterpaduan antara pemerintah, baik pusat maupun daerah, dengan para pelaku pendidikan (orang tua/masyarakat, guru/dosen, siswa/mahasiswa,) dalam perencanaan pendidikan.
e. Mendorong minat baca masyarakat dengan kampanye gemar membaca dan mendirikan perpustakaan umum. Selain itu, memberikan insentif dan pembebasan pajak agar harga buku menjadi murah dan terjangkau.
Metode pembelajaran yang digunakan selama ini tidak efektif karena cenderung mengeliminasi peran siswa dalam proses pembelajaran. Sistem KBK yang dikembangkan pemerintah masih memiliki kekurangan dalam paradigma dan implementasi.
Metode pembelajaran hendaknya disesuaikan dengan potensi, kemauan, dan kemampuan siswa yang didasarkan pada multiple intelligences.
Pendidikan hendaknya dikembangkan dan disesuaikan dengan semakin meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam kehidupan masyarakat terkini.

DAFTAR PUSTAKA
Armstrong, T., Sekolah Para Juara: Menerapkan Multiple Intelligences di Dunia Pendidikan, cetakan ke-3, Kaifa, Bandung , 2004.
Baswir, R., Menolak BBM Naik, Kedaulatan Rakyat, 23 Februari 2005.
Belen, S., Ebtanas, Kurikulum, dan Buku Pelajaran, Basis Nomor 07 – 08 Tahun ke -49, Juli – Agustus 2000, Kanisius, Yogyakarta, 2000.
Buchori, M., Peranan Pendidikan dalam Budaya Politik di Indonesia, Basis Nomor 07 – 08 Tahun ke -49, Juli – Agustus 2000, Kanisius, Yogyakarta, 2000.
Drost, J., Untuk Apa Perguruan Tinggi Didirikan?, Prisma Nomor 1 edisi 1990, LP3ES, Jakarta, 1990.
Freire, P., Illich, I., Menggugat Pendidikan: Konservativisme, Liberalisme, dan Kritis, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2000.
Hernowo, Andaikan Buku Itu Sepotong Pizza: Rangsangan Baru untuk Melejitkan “Word Smart”, cetakan ke-3, Kaifa, Bandung, 2004.
Harefa, A., Menjadi Manusia Pembelajar, cetakan ke-6, Gramedia, Jakarta 2000.
Harefa, A., Sekolah Saja Tidak Pernah Cukup, cetakan ke-2, Gramedia, Jakarta, 2002.
Illich, I., Bebaskan Masyarakat dari Belenggu Sekolah, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2000.
Kuroyanagi, T., Totto-chan: Gadis Cilik di Jendela, cetakan ke-2, Gramedia, Jakarta, 2003.
Lie, A., Menggugat Tanggung Jawab Negara atas Pendidikan, Kompas, 5 Agusrus 2004.
Mangunwijaya, Y. B., Impian dari Yogyakarta: Kumpulan Esai Masalah Pendidikan, Kompas, Jakarta, 2003.
O’Neill, W., Ideologi-ideologi Pendidikan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2001.
Poedjinoegroho, E. B., Latihan Mengasah Hati Nurani untuk Berkembang, Basis Nomor 07-08 Tahun ke-51, Juli-Agustus 2002, Yogyakarta, 2002.
Joni, T. R., Memicu Perbaikan Pendidikan Melalui Kurikulum, Basis Nomor 07 – 08 Tahun ke -49, Juli – Agustus 2000, Kanisius, Yogyakarta, 2000.
Silaban, S., Suka, S. G., dan Donald, P. (ed), Pendidikan Indonesi : dalam Pandangan Lima Belas Tokoh Pendidikan Swasta, Dasamedia Utama, Jakarta, 1993.
Suparno, P., Sikap Guru dalam Menghadapi Kurikulum Berbasis Kompetensi, Basis Nomor 11-12 Tahun ke-51 November-Desember 2002, Yogyakarta, 2002.
Suparno, P., Kurikulum SMU yang Menunjang Pendidikan Demokrasi, Basis Nomor 07 – 08 Tahun ke -49, Juli – Agustus 2000, Kanisius, Yogyakarta, 2000.
Semiawan, C., Relevansi Kurikulum Pendidikan Masa Depan, Basis Nomor 07 – 08 Tahun ke -49, Juli – Agustus 2000, Kanisius, Yogyakarta, 2000.
Tilaar, H.A.R., Manajemen Pendidikan Indonesia: Kajian Pendidikan Masa Depan, cetakan ke-6, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2003
Topatimasang, R., Sekolah Itu Candu, cetakan ke-4, Pustaka Pelajar, Yogyakarta,

Tidak ada komentar: